Sabtu, 29 Maret 2014

PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PERPAJAKAN



MAKALAH
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PERPAJAKAN

DI BUAT OLEH :
KELOMPOK II
AHMAD IRZAL (105730357612)
HASMAN NUR (105730358312)
RITA WATI (105730359012)
NUR FAISAH (105730359612)
IIS PARASTIWI (105730360312)
RINA MUSTIKA (105730360912)
HANDAYANI(105730361612)
FADLU RAHMAN(105730362212)

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2012/2013

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            Alhamdulillahi rabbil alamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ETIKA DAN KOMUNIKASI BISNIS ini.

            Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, dan adapun beberapa sarana yang di gunakan untuk membuat makalah ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Makassar, 22 Maret 2013

Penyusun 


KELOMPOK 2







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                                                                       i
DAFTAR ISI                                                                                                     ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang                                                                                              1
B. Rumusan Masalah                                                                                         2
C. Tujuan Penulisan                                                                                           2
D. Manfaat Penulisan                                                                                        2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Teori Etika Bisnis                                                                                               3

BAB III PEMBAHASAN
Kasus Penyimpangan Pajak Gayus Tambunan                                                  5

BAB IV PENUTUP
A. Simpulan                                                                                                       14
B. Saran                                                                                                             15
DAFTAR PUSTAKA                                                                                        16





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pajak merupakan sumber penerimaan  Negara disamping penerimaan dari sumber lain. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak  maupun menggali sumber hukum pajak lainnya
Kait mengkait antara persoalan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan  dengan hal lainnya yang lebih luas itu, menjadikan kasus tersebut  dibicarakan di hampir semua lapisan, mulai di pasar-pasar hingga di tempat-tempat terhormat seperti di ruang sidang DPR dan bahkan di istana negara. Nama Gayus Tambunan menjadi sedemikian terkenal dan terasa sedemikian penting untuk dibicarakan oleh siapa saja. Tidak bisa dibayangkan betapa banyak energi terbuang percuma hanya untuk sekedar membicarakan penyimpangan keuangan oleh seorang  PNS golongan tiga ini.  
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara adalah dengan tujuan untuk membantu pengembangan Negara, melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan yang bekerja di kantor yang merupakan milik Negara.  Dalam hal ini, makalah ini akan membahas tentang kasus pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus merupakan salah satu pegawai yang bekerja di kantor pajak dan melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan pajak. Akhir-akhir ini nama Guyus Tambunan sedemikian populer. Nama itu menjadi dikenal dan dibicarakan di semua lapisan, mulai dari di tingkat desa oleh para petani, pedagang kecil, anak sekolah, mahasiswa hingga di ruang sidang parlemen dan bahkan istana. Sedemikian terkenalnya nama Gayus Tambunan, hingga siapapun mengenalnya.
Di tengah-tengah begitu besarnya semangat memberantas korupsi di negeri ini, maka kasus Gayus Tambunan menjadi penting untuk lebih dicermati. Kasus ini sebenarnya, jika mau,  berhasil  membuka mata banyak orang, bahwa ternyata penyimpangan keuangan yang merugikan negara sudah sedemikian parah dan akut, dilakukan oleh pelaku ekonomi kelas kakap dan bekerjasama dengan oknum pegawai pemerintah.

B. RUMUSAN MASALAH
            Kasus Penyimpangan Pajak Yang Di Lakukan Oleh Gayus Tambunan.

C. TUJUAN PENULISAN
            Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah ETIKA DAN KOMUNIKASI BISNIS.

D. MANFAAT PENULISAN
            Agar para pembaca dapat  menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis. Dan Untuk menambah wawasan pengetahuan tentang pajak selain itu bermanfaat juga bagi semua mahasiswa yang akan menyusun makalah ini, yang berkenaan dengan materi pembahasan seperti Penyimpangan pajak yang di lakukan oleh Gayus Tambunan.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. TEORI ETIKA BISNIS
Studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.



BAB III
PEMBAHASAN

KASUS PENYIMPANGAN PAJAK GAYUS TAMBUNAN

          Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan  lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
            Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal bukan karena perbuatannya yang terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela. PNS golongan tiga yang bekerja di direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran pajak bagi para pengusaha besar hingga merugikan uang negara yang tidak kecil. Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan, pengusaha diuntungkan, dan Gayus Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya. Menurut informasi, keuntungan yang diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum begitu besar, yaitu belum  mencapai jumlah angka triliyunan rupiah. Akan tetapi,  dengan apa yang dilakukannya itu, negara dirugikan,  tertib administrasi suatu lembaga yang semestinya dipelihara menjadi rusak. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya di pelihara sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar pajak menjadi menurun. Gambaran itu, tentu  tidak boleh terjadi.
            Mengikuti alur cerita manipulasi pajak  tersebut, sebenarnya yang melakukan kenakalan bukan saja Gayus Tambunan, tetapi ada juga pihak lain, setidaknya para pengusaha wajib pajak yang terkait dengan kasus itu. Tidak kurang dari 140 perusahaan besar yang telah ditangani Gayus. Sehingga, kenakalan itu sebenarnya  melibatkan sejumlah banyak orang. Sehingga bisa jadi, kenakalan  Gayus Tambunan merupakan  akibat bujuk rayu para wajib pajak yang juga sama nakalnya. Maka mungkin saja,  perilaku Gayus Tambunan yang tidak terpuji itu merupakan bentukan  lingkungannya. Umpama saja, ia tidak bekerja di instansi itu,  tidak akan melakukan kesalahan yang sedemikian buruk.
            Kasus Gayus Tambunan itu sendiri sebenarnya sederhana. Namun ternyata  beresonansi yang sedemikian kuat dan jauh.  Mungkin hal itu   disebabkan oleh karena, ia  berada pada pusaran yang besar dan memunculkan peristiwa-peristiwa yang aneh. Keanehan itu  misalnya,  seorang  PNS golongan tiga telah melakukan korupsi uang negara yang sedemikian besar jumlahnya. Selain itu tatkala ditahan,  ia ternyata kedapatan berada di Bali, melihat pertandingan olah raga bergengsi yang tidak semua orang bisa menikmatinya. Bahkan akhirnya juga diketahui bahwa,   tatkala sedang di tahan ia pernah pergi  ke luar negeri, yaitu ke Singapura dan ke Makao. Keanehan-keanehan seperti itu, maka melahirkan dugaan dari banyak pihak, bahwa kasus Gayus Tambunan bukan merupakan hal biasa. Kasus itu terkait dengan orang-orang kuat  di negeri ini, baik secara politik maupun ekonomi. Setidak-tidaknya di antara pemilik perusahaan yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan adalah orang yang berpengaruh kuat. Oleh karena itulah maka banyak orang menduga, bahwa persoalan tersebut  terkait dengan orang-orang kuat, dan tidak sekedar menyangkut sejumlah uang  yang diambil oleh Gayus. Keanehan-keanehan seperti itu, maka melahirkan dugaan dari banyak pihak, bahwa kasus Gayus Tambunan bukan merupakan hal biasa. Kasus itu terkait dengan orang-orang kuat  di negeri ini, baik secara politik maupun ekonomi. Setidak-tidaknya di antara pemilik perusahaan yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan adalah orang yang berpengaruh kuat. Oleh karena itulah maka banyak orang menduga, bahwa persoalan tersebut  terkait dengan orang-orang kuat, dan tidak sekedar menyangkut sejumlah uang  yang diambil oleh Gayus.
            Adapun bukti-bukti yang diungkapkan pemeriksa dalam kasus ini adalah Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa Negara, yaitu antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni. Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri. Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes, terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat Mandala pada 24 September dengan tujuan Makau. Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11.
            Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung. Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
            Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
            Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
            “Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
            Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
            Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
            Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu. Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
            Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus. Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
            Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait. Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
            Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura. Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
            Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara.. Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Pada saat pengungkapan kasus ini, Polri mengungkapkan beberapa nama yang terkait dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
1.      12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
2.       2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
3.      Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas.
4.      Andi Kosasih.
5.      Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus.
6.      Kompol Muhammad Arafat.
7.      Lambertus (staf Haposan)
8.      Alif Kuncoro.
9.      Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.
10.  Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
11.   Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.
12.  Setelah penyelidikan sekian lama, akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.

BAB IV
PENUTUP
A.SIMPULAN
Kasus Gayus Tambunan adalah cerminan bangsa Indonesia yang lemah dalam penegak hukum dalam pemberantas korupsi atau penyelewengan pajak. Gayus Tambunan sebagai pegawai PNS atau sekarang yang merupakan mantan pegawai yang bekerja di kantor pajak, seharusnya tidak melakukan penyelewengan pajak yang merugikan Negara Indonesia dan merugikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan salah satu tempat sekolah Gayus dulu. Kasus ini diduga bermilyaran yang merugikan Negara. Di kasus ini, banyak diungkapkan nama-nama yang terkait dalam kasus ini yang tidak terlalu diperhatikan sehingga seringnya Negara ini kecolongan dengan adanya penyelewengan pajak. Kasus ini berakhir dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta, tetapi diduga kasus ini lebih tepatnya dianggap belum selesai karena diisukan Gayus masih bisa berkeliaran setelah dia divonis beralah.
Kasus Gayus Tambunan juga menjadi pelajaran, bahwa mestinya siapapun  tidak boleh dalam mengambil keputusan hanya berdasar pada pikiran dangkal dan sederhana. Misalnya, memberi remunerasi kepada instansi tertentu agar di tempat itu tidak terjadi korupsi. Kenyataan itu memberikan petunjuk, bahwa ternyata korupsi bisa terjadi pada orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Korupsi lebih disebabkan oleh karena rendahnya moral, watak, karakter atau akhlak  seseorang,  sehingga mereka terlalu mencintai harta kekayaan dari pada mencintai bangsa dan negaranya.  
Sekalipun uang yang diselewengkan Gayus Tambunan tidak seberapa, artinya belum mencapai triliyunan rupiah sebagaimana dalam kasus Bank Century, tetapi kasus tersebut harus diselesaikan secara tuntas. Korupsi di negeri ini, sekecil apapun harus dihindari. Penyakit korupsi rupanya sama dengan jenis penyakit pada umumnya. Jika tidak segera diobati, penyakit itu  akan meluas dan mematikan seluruh bagian tubuh lainnya. Negara ini tidak boleh mati atau bubar, oleh karena korupsi yang dibiarkan.
Kasus Gayus Tambunan tersebut semestinya dijadikan momentum untuk memberantas berbagai mafia, mulai mafia hukum, mafia pajak, mafia politik, birokrasi dan lain-lain. Namun tidak boleh upaya menyelesaikan persoalan itu justru menambah persoalan baru hingga mengakibatkan rakyat yang selama ini  menderita, bertambah lebih menderita lagi

B. SARAN

            Kami sebagai penulis sangat menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan.Oleh karena itu,kami mohon maaf dan sangat berharap atas kritikan dan saran yang bersifat membangun.Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan khusus bagi kami.
            Sebagaimana di terangkan pada makalah kami yang berjudul PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PERPAJAKAN bahwa kita tidak boleh melakukan penyimpangan pajak.
















DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.com diakses 03 April 2013
http://www.wekipedia.com diakses 03 Aprilt 2013
mughits-sumberilmu.blogspot.com./2012/11/21 /penyimpangan.pajak.oleh.gayus.html di akses 09;27,03/004/2013