BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hubungan induk anak menyebabkan apa
yang terjadi pada entitas anak berdampak terhadap entitas induk. Kesalahan
pencatatatan entitas anak akan berakibat pada kesalahan pencatatan pendapatan
investasi dan nilai investasi makalah ini akan membahas tentang pengaruh
perubahan ekuitas entitas anak terhadap entitas induk. Perubahan ekuitas yang
di maksud adalah penjualan saham tambahan dan transaksi saham perbendaharaan
entitas anak, baik yang dilakukan dengan entitas induk maupun dengan pihak
eksternal.
Penjualan saham tambahan entitas
anak baik kepada pihak eksternal maupun entitas induk atau entitas anak yang
lain dalam satu kelompok usaha atau grup akan bedampak terhadap entitas induk.
Yang dimaksud dengan kelompok usaha adalah entitas induk. Yang dimaksud dengan
kelompok usaha adalah entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
Misalkan entitas memiliki 800 saham
dari 1.000 lembar saham entitas anak yang beredar. Hak entitas induk atas laba
dan deviden entitas anak adalah 80% sesuai dengan persentase kepemilikan induk
atas anak. Apabila entitas anak menjual saham tambahan 250 lembar lagi sehingga
jumlah saham entitas anak yang beredar menjadi 1.250 lembar. Jika saham
tersebut terjual kepada pihak eksternal, halk induk atas laba dan deviden anak
berkurang menjadi 64% karena kepemilikan induk atas anak hanya 800 lembar dari
1.250 yang beredar. Hal ini tampaknya tidak menguntungkan entitas induk, tetap
penjualan saham tambahan entitas anak hanya dapat terlaksana atas persetujuan
induk, karena aturan bapepam menyebutkan bahwa penjualan saham baru harus
dilakukan melalui rapat umum pemegang saham, sementara pemegang saham entitas
anak terbesar adalah entitas induk.
Transaksi saham pembendaharaan
entitas anak meningkat hak induk atas anak. Misalkan induk memiliki 700 lembar
dari 1.000 lembar saham anak yang beredar atau 70% kepemilikan atas anak.
Apabila entitas anak menarik saham dari perbedaan sebanyak 200 lembar yang
bukan milik induk, hak induk atas anak akan menjadi 87,5% sehingga terjadi
peningkatan pengendalian atas anak.
PSAK 40 tahun 1997 menjelaskan
transaksi entitas anak yang mengubah persentase kepemilikan entitas induk atas
entitas anak, antara lain :
a.
Transaksi antara entitas anak dengan pihak ketiga
i.
Entitas anak menjual saham tambahan
kepada pihak ketiga
ii.
Entitas anak memperoleh kembali saham
beredar yang dimiliki oleh pihak ketiga
b.
transaksi antara entitas anak dengan entitas induk yang meliputi
i.
Entitas anak menjual saham tambahan
kepada induk
ii.
Entitas anak memperoleh kembali saham
beredar yang dimiliki induk
B.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana
Transaksi Penjualan Saham Tambahan Entitas anak?
B. Bagaimana
Penarikan Saham Entitas Anak Dari Peredaran?
C. Bagaimana
ombinasi Bisnis Entitas Sepengendali?
C.
MANFAAT PENULISAN
Agar bisa mengetahui tentang
perubahan ekuitas entitas anak.
D.
METODE PENULISAN
Menggunakan metode pustaka dimana metode yang
dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM TAMBAHAN ENTITAS ANAK
a.
Penjulan Saham Tambahan Kepada Pihak Eksteren
Misalkan PT aula Memiliki 800.000 lembar
dari 1.000.000 lembar saham PT simon. Nilai investasi sama dengan kkekayaan PT
simon yang di miliki. Jumlah kekayaan pemegang saham PT simon per 1 januari
2013 adalah sebagai berikut
Modal
saham biasa Rp.
2.000.000.000
Agio
saham biasa 300.000.000
Laba ditahan
200.000.000
Total kekayaan 1/1/2013 Rp.
2.500.000.000
Laba TP Simon tahun 2013 adalah Rp
600 juta yang diperoleh merata sepanjang tahun. Deviden sebesar Rp 200 juta di
umumkan pada akhir bulan Desember.
Pada tanggal 1 oktober 2013, PT
Simon menjual saham tambahan sebanyak 250.000 lembar kepada pihak eksternal
dimana penjualan ini mempengaruhi PT Paula sebagai berikut:
1. Pengurangan
persentase kepemilikan PT Paula atas PT Simon. Sebelum PT Simon menjual saham
tambahan, PT Paula memilki penguasaan 80% atas PT Simon. Penjualan saham
tambahan PT simon menyebabkan hak PT Paula atas PT Simon menjadi 64% yaitu
terjadi penurunan 16%.
2. Perubahan
jumlah kekayaan entitas anak yang dimiliki induk. Nilai buku kekayaan pemegang
saham PT Simon per 1 oktober adalah Rp 2.95 miliar, yakni kekayaan awal
ditambah laba hingga tanggal 1 oktober 2013 Rp 450 juta. Nilai buku per lembar
saham adalah Rp 2.950 untuk saham yang beredar sebanyak 1 juta lembar. Apabila
PT Simon menjual saham tambahan pada harga yang sama dengan nilai bukunya ( Rp
2.950 per lembar ) atau total harga Rp. 737.500.000, tidak ada perubahan jumlah
kekayaan PT Simon yang dimiliki PT Paula yang dapat dijelaskan dengan
perhitungan sebagai berikut.
Sebelum
penjualan saham ( 80% x Rp 2,95 miliar ) Rp
2.360.000.000
Setelah
penjualan saham ( 64% x ( Rp 2,95 miliar + 737,5 juta )
2.360.000.000
Perubahan jumlah
kekayaan anak yang dimiliki induk -----------
Apabila PT Simon menjual saham
tambahan yang berbeda dengan nilai bukunya, hal ini akan mempengaruhi jumlah
kekayaan entitas anak yang dimiliki induk. Misalkan PT Simon menjual saham
tambahan di atas nilai buku, yakni dengan harga per lembar Rp 3.000 atau total
harga Rp 750 juta ( 250.000 x Rp 3.000 ), penjualan saham tersebut menyebabkan
sisi ekuitas PT Simon menjadi Rp 3.7 miliar ( Rp 2.95 miliar + Rp 750 juta ).
Perubahan ekuitas ini berdampak terhadap entitas induk sebagai berikut :
Sebelum
anak menjual saham ( 80% x Rp 2.95 miliar ) Rp
2.360.000.000
Setelah penjualan saham
anak ( 64% x Rp 3.7 miliar ) 2.368.000.000
Kenaikan kekayaan Rp 8.000.000
Harga jual saham di atas nilai
bukunya juaga dinikmati induk sebesar Rp 8 juta. Kenaikan kekayaan ini menambah
nilai investasi induk karena nilai investasi mencerminkan kekayaan entitas
anak. Akan tetapi, karena kenaikan investasi ini bukan bagian dari kinerja
entitas anak, maka tidak termasuk dalam komponen pendapatan investasi induk.
PSAK 40: Akuntansi perubahan ekuitas perusahaan Anak/ perusahaan Asosiasi
mensyaratkan induk mengkredit akun selisih transaksi perubahan ekuitas anak (
STPEA ) untuk mencatat dampak perubahan ekuitas entitas anak terhadap nilai
kekayaan entitas ana yang dimiliki entitas induk. Jadi, PT Paula harus
menjurnal sebagai berikut :
Investasi
dalam saham Rp
8 juta
Selisih transaksi atas perubahan
ekuitas anak Rp
8 juta
Perubahan ekuitas anak ini di satu
sisi telah mengurangi hak pengendalian induk. Sejak penjualan saham entitas
anak kepada pihak eksternal, pendapatan investasi induk atas laba entitas anak
berkurang menjadi 64% dibanding sebelum menjual saham tambahan. Akan tetapi,
kenaikan jumlah kekayaan induk atas entitas anak menjadi pertimbangan lain
disetujuinya penjualan saham anak karena induk adalah pemegang saham mayoritas entitas
anak.
b. Penjualan saham tambahan kepada
entitas induk
Penjualan saham tambahan entitas
anak kepada induk dari sudut pandang induk merupakan reakuisisi yang telah
dibahas pada makalah sebelumnya. Misalkan dalam kasus PT Paula dan PT simon,
penjualan 250.000 saham tambahan PT Simon seharga Rp 750 juta dilakukan kepada
induk. Bagi entitas induk nilai investasi bertambah sebesar harga akuisisi Rp 750 juta. Akan tetapi,
sesuai aturan PSAK 22, dalam reakuisisi harus dilakukan penilaian ulang atas
investasi yang telah ada sebelumnya. Nilai investasi per 1 oktober 2013 sebelum
reakuisisi 80% dari kekayaan PT Simon yang di miliki per 1 oktober 2013 yakni
RT[p 2.360.000.000 (80% x Rp. 2.950.000.000 ). Nilai investasi per lembar saham
adalah Rp. 2.950 atas 800.000 lembar saham yang di miliki. Nilai per lembar
investasi ini sama dengan nilai buku per lembar saham kekayaan PT Simon. Harga
Jual saham PT Simon ke PT Paula sebesar Rp 3.000 per lembar merupakan harga
wajar pada tanggal 1 oktober, sehinggga investasi yang telah ada sebelumnya
sebesar Rp. 2.360.000.000 ( Rp. 2.950 per lembar ) hrus dinilai kembali pada
harga wajarnya, yaitu Rp. 3.000 per lembar. Dengan demikian terjadi kenaikan
nilai investasi per lembar sebesar Rp. 50 untul 800.000 lembar saham yang dimiliki
atau Rp. 40.000.000 PT paula mencatat kenaikan nilai investasi ini senagai
berikut:
investasi
dalam saham PT Simon Rp.
40.000.000
keuntungan penilain investasi Rp.
40.000.000
Nilai
investasi setelah reakuisisi tagl 1 oktober adalah:
Investasi
sebelum reakuisisi Rp.
2.360.000.000
Reakuisisi 750.000.000
Penilaian investasi 40.000.000
Nilai investasi 1 oktober 2013 Rp.
3.150.000.000
Perbandingan
nilai investasi dengan kekayaanyang dimiliki pada tanggal 1 oktober 2013 adalah:
Total
investasi Rp
3.150.000.000
Kekayaan dimiliki ( 84%
x 3.7 miliar ) ( 3.108.000.000 )
Goodwill untuk
kepemilikan 84% Rp. 42.000.000
PSAK 22 mensyaratkan laporan konsolidasi
menyajikan googwill untuk induk dan kepentingan nonpengendali sehingga goodwill
total harus disajikan Rp 42 jt / 80% / atau Rp 50 juta atas akuisisi tambahan
senilai Rp 750 juta tersebut. Misalkan seluruh nilai goodwill pada akhir tahun
2013 diturunkan.
B. PENARIKAN SAHAM ENTIRAS ANAK
DARI PEREDARAN
a. Penarikan Saham Milik Eksternal
Penarikan saham dari peredaran menyebabkan
berkurangnya modal saham. Penarikan saham dari peredaran dapat dilakukan secara
permanen ( stock retirement ) atau penarikan sementara yang biasa disebut saham
perbendaharaan ( treasury stock )
Misalkan PT Sedola melakukan transaksi aham
perbendaharaan dengan harga Rp. 360.000.000. transaksi tersebut dapat dicatat
dengan metode biaya ( cost ) dan metode pari. Metode biaya ( cost ) mencatat
transaksi saham perbendaharaan sebesar harga perolehannya dengan jurnal sebagai
berikut:
Saham
Perbendaharaan Rp.
360.000.000
Kas Rp.
360.000.000
Metode pari menjurnal saham perbendaharaan
dengan men debet saham perbendaharaan da agio saham sebesar nilai nominalnya.
Misalkan PT Sedola memiliki saham sebanyak 1 juta lembar dengan nilai per
lembar Rp. 1.500 dan agio per lembar Rp 300. PT sedola menarik 200.000 lembar
saham dengan total harga Rp 360 juta. Pencatatan dengan merode pari adalah
sebagai berikut:
Saham
Perbendaharaan ( 200.000 x Rp. 1.500 ) Rp.
300.000.000
Agio
saham ( 200.000 x Rp 300 ) 60.000.000
Kas Rp.
360.000.000
Apabila harga penarikan atas 200.000 lembar
saham tersebut adalah Rp 400 juta, selisih harga penarikan dengan nilai buku
saham yang ditarik masuk dalam aklun laba ditahan dengan jurnal sebagai
berikut.
Saham
perbendaharaan ( 200.000 x Rp 1.500 ) Rp.
300.000.000
Agio
saham ( 200.000 x Rp 300 ) 60.000.000
Laba
di tahan 40.000.000
Kas Rp.
400.000.000
Transaksi saham perbendaharaan dengan arga
yang lebih rendah dari nilai buku menimblkan akun “ tambahan modal dari saham
perbendaharaan “ bagi periusahaan yang melakukan transaksi tersebut. Misalkan
transaksi saham perbendaharaan dilakukan pada harga Rp 350 juta, yang akan
dicatat sebagai berikut :
Saham
perbendaharaan Rp
300.000.000
Agio
saham 60.000.000
Kas Rp.
350.000.000
Tambahan modal dari saham perbendaharaan 10.000.000
Dalam
hubungan induk anak, apabila perusahaan anak melakukan transaksi saham
perbendaharaan hal itu akan berdampak terhadap induk.
Jadi
dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi harga saham perbendaharaan entitas anak
semakin menurun kekayaan induk atas anak. Hal ini merupakan salah satu
pertimbangan induk dalm memutuskan apakah entitas anak melakukan transaksi
saham perbendaaraan, dan jika melakukan, pada harga berapa agar entitas induk
tidak di rugikan.
b. Penarikan Saham Milik Individu
Misalkan saham perbendaharaan milik
individu di beli PT Sedola dengan harga Rp 350 juta. Bagi induk hal itu
merupakan pelepasan investasinya. Nilai investasi atas 700.000 lembar saham per
1 juli mencerminkan 70% kekayaan PT Sedola sebelum transaksi saham perbendaharaan.
Kekayaan pemegang saham PT Sedola sebelum transaksi saham perbendaharaan.
Kekayaan pemegang saham PT Sedola per 1 juli adalah Rp 2.35 miliar, sehingga
nilai investasi PT Sedolah adalah 70% x Rp 2.350 miliar = rp 1.645 miliar,
Nilai investasi per lembar saham adalah Rp 2.350 miliar dan investasi yang
terjual adalah Rp. 2.350 x 200.000 lembar = RP. 470 juta. Transaksi saham
perbendaharaan PT sedola menimbulkan kerugian sebesar Rp 120 juta bagi PT
Sedola karena nilai yang di jual Rp 470 juta. PT Sedola mencatat transaksi itu
sebagai berikut :
Kas Rp.
350 juta
Kerugian
divestasi Rp.
120 juta
Investasi dalam saham Rp
470 juta
Nilai
inestasi PT Sedola dengan transaksi saham perbendaharaan tersebut menjadi Rp
1.645 miliar – Rp 470 juta = Rp 1,175 miliar. Jadi persentase kepemilikan PT Sedola
atas saham PT sedola menjadi 62,5% akibat transaksi saham perbendaharaan
tersebut karena PT Sedola kini hanya memiliki 500.000 lembar dari 800.000
lembar saham beredar PT Sedola. Kekayaan PT Sedola Yang dimiliki setelah
Transaksi saham perbendaharaan adalah Sebagai berikut:
Sebelum
transaksi perbendaharaan ( 70% x 2,35 miliar ) Rp.
1.645.000.000
Setelah transaksi
perbendaharaan ( 62,5% x 2 miliar ) ( 1.250.000.000 )
Penurunan kekayaan Rp. 395.000.000
C. KOMBINASI BISNIS ENTITAS
SEPENGANDALIAN
Transaksi anatara entitas anak dan entitas
induk yang mengubah persentase kepemilikan induk atas anak sesuai ketentuan
PSAK 40 tahun 1997, yakni entitas anak menjual saham tambahan kepada induk, dan
anak menarik saham dari peredaran milik induk, dan anak menarik saham dari
peredaran milik induk. Ketika entitas anak menjual saham tambahan ke induk,
dari sudut pandang induk hal itu merupakan reakuisisi atau akuisisi tambahan.
Dalam akuisisi tambahan tersebut googwill atau diskon pembelian akan diakui
jika harga akusisisi tambahan melebihi atau lebih kecil dari wajar entitas
anak. Sebaiknya, transaksi saham perbendaharaananak milik induk dalam sudut
pandang induk merupakan pelepasan saham atau divestasi. Dalam divestasi
tersebut diakui untung rugi pelepesan saham.
Akan tetapi, dalam hubungan induk-anak,
apabila satu induk mengendalikan lebih dari satu anak, dapat terjadi peristiwa
di mana transaksi saham perbendaharaan suatu entitas anak atas saham yang
dimiliki induk diikuti dengan penjualan saham tambahan anak yang lainnya kepada
induk. Dari suut pandang induk,ada dua transaksi yang terjadi yakni pelepasan
saham atau divestasi saham anak dan transaksi re akuisisi atau akuisisi
tambahan atas entitas anak lainnya, Dengan kata lain kasus ini adalah
pengalihan kepemilikan induk dari suatu entitas anak ke anak yang lain.
PSAK 38 revisi 2011 mendefenisikan
kombinasi bisnis entitas sepengendalian sebagai kombinasi bisnis di mana semua
entitas atau bisnis yang bergabung pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang
sama dan pengendaliannya tidak bersifat sementara. Entitas sepengendali adalah
entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. PSAK 38 revisi
2011 memberi contoh-contoh transaksi di antara entitas sepengendali:
a) Induk
memindahkan sebagian aset neto dari enritas anak yang dimiliknya menjadi aset
induk yang bersangkutan. Transaksi ini juga menyebabkan perubahan bentuk hukum
kepemilikan atas aset neto, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi
ekonomi kepemilikan aset neto tersebut.
b) Induk
mengelihkan sebagai hak kepemilikannya dalam satu entitas anak ke entitas anak
lainnya yang dimiliki oleh induk. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk
hukum kepemilikan entitas anak, tetapi bukan merupakan perubahan substansi
ekonomi kepemilikan entitas anak tersebut.
c) Induk
menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak yang
dimilikinya dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lain,
segingga kepemilikannya induk dalam entitas anak lainnya bertambah, sedangkan
presentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak tersebut
berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam
entitas anak berubah, tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan
atas aset neto.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Hubungan
induk anak menyebabkan apa yang terjadi pada entitas anak berdampak terhadap
entitas induk. Kesalahan pencatatatan entitas anak akan berakibat pada
kesalahan pencatatan pendapatan investasi dan nilai investasi makalah ini akan
membahas tentang pengaruh perubahan ekuitas entitas anak terhadap entitas
induk. Perubahan ekuitas yang di maksud adalah penjualan saham tambahan dan
transaksi saham perbendaharaan entitas anak, baik yang dilakukan dengan entitas
induk maupun dengan pihak eksternal.
Dan
dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi harga saham perbendaharaan entitas anak
semakin menurun kekayaan induk atas anak. Hal ini merupakan salah satu
pertimbangan induk dalm memutuskan apakah entitas anak melakukan transaksi
saham perbendaaraan, dan jika melakukan, pada harga berapa agar entitas induk
tidak di rugikan.
B.
SARAN
Mungkin inilah yang diwacanakan pada
penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih
banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, karna kami manusia yang adalah
tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa’, dan kami
juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang
lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Karyawati,Golrida.
2011. Akuntansi Keuangan Lanjutan. Makassar : Erlangga