MAKALAH
PELANGGARAN
ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PERPAJAKAN
DI BUAT OLEH :
KELOMPOK II
AHMAD IRZAL (105730357612)
HASMAN NUR (105730358312)
RITA WATI (105730359012)
NUR FAISAH (105730359612)
IIS PARASTIWI (105730360312)
RINA MUSTIKA (105730360912)
HANDAYANI(105730361612)
FADLU RAHMAN(105730362212)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2012/2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil alamin, banyak
nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji
hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ETIKA DAN KOMUNIKASI BISNIS ini.
Dalam penyusunannya, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, dan adapun beberapa sarana yang
di gunakan untuk membuat makalah ini. Dari sanalah semua kesuksesan ini
berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada
langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini
bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat
bagi semua pembaca.
Makassar,
22 Maret 2013
Penyusun
KELOMPOK
2
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR
ISI ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 2
C.
Tujuan Penulisan 2
D.
Manfaat Penulisan 2
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
Teori
Etika Bisnis 3
BAB
III PEMBAHASAN
Kasus
Penyimpangan Pajak Gayus Tambunan 5
BAB
IV PENUTUP
A.
Simpulan 14
B.
Saran 15
DAFTAR
PUSTAKA 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pajak merupakan sumber penerimaan
Negara disamping penerimaan dari sumber lain. Dengan posisi yang sedemikian
penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan
baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan
pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia. Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai
kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara.
Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang,
penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna
meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak
lainnya
Kait mengkait antara
persoalan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan dengan
hal lainnya yang lebih luas itu, menjadikan kasus tersebut dibicarakan di
hampir semua lapisan, mulai di pasar-pasar hingga di tempat-tempat terhormat
seperti di ruang sidang DPR dan bahkan di istana negara. Nama Gayus Tambunan
menjadi sedemikian terkenal dan terasa sedemikian penting untuk dibicarakan
oleh siapa saja. Tidak bisa dibayangkan betapa banyak energi terbuang percuma
hanya untuk sekedar membicarakan penyimpangan keuangan oleh seorang PNS
golongan tiga ini.
Pemungutan
pajak yang dilakukan oleh Negara adalah dengan tujuan untuk membantu
pengembangan Negara, melakukan pembayaran gaji terhadap karyawan yang bekerja
di kantor yang merupakan milik Negara.
Dalam hal ini, makalah ini akan membahas tentang kasus pajak yang
dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus merupakan salah satu pegawai yang bekerja
di kantor pajak dan melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan
pajak. Akhir-akhir ini nama
Guyus Tambunan sedemikian populer. Nama itu menjadi dikenal dan dibicarakan di
semua lapisan, mulai dari di tingkat desa oleh para petani, pedagang kecil,
anak sekolah, mahasiswa hingga di ruang sidang parlemen dan bahkan istana.
Sedemikian terkenalnya nama Gayus Tambunan, hingga siapapun mengenalnya.
Di tengah-tengah begitu besarnya semangat
memberantas korupsi di negeri ini, maka kasus Gayus Tambunan menjadi penting
untuk lebih dicermati. Kasus ini sebenarnya, jika mau, berhasil
membuka mata banyak orang, bahwa ternyata penyimpangan keuangan yang merugikan
negara sudah sedemikian parah dan akut, dilakukan oleh pelaku ekonomi kelas
kakap dan bekerjasama dengan oknum pegawai pemerintah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Kasus Penyimpangan Pajak Yang Di
Lakukan Oleh Gayus Tambunan.
C.
TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dalam
rangka memenuhi tugas Mata Kuliah ETIKA DAN KOMUNIKASI BISNIS.
D.
MANFAAT PENULISAN
Agar para pembaca dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang
pentingnya etika dalam menjalankan sebuah bisnis. Dan Untuk menambah wawasan
pengetahuan tentang pajak selain itu
bermanfaat juga bagi semua mahasiswa yang akan menyusun makalah ini, yang
berkenaan dengan materi pembahasan seperti Penyimpangan pajak yang di lakukan
oleh Gayus Tambunan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
TEORI ETIKA BISNIS
Studi
yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah
9. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan.
BAB
III
PEMBAHASAN
KASUS
PENYIMPANGAN PAJAK GAYUS TAMBUNAN
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno
Duadji menyebutkan bahwa Gayus
mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar
dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu
semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang sudah
digulirkan Sri
Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia.
Nama Gayus Tambunan menjadi terkenal bukan karena
perbuatannya yang terpuji, melainkan justru sebaliknya, tercela. PNS golongan
tiga yang bekerja di direktorat pajak ini pernah melakukan rekayasa pembayaran
pajak bagi para pengusaha besar hingga merugikan uang negara yang tidak kecil.
Atas cara kerjanya itu, pemerintah dirugikan, pengusaha diuntungkan, dan Gayus
Tambunan sendiri mendapatkan bagiannya. Menurut informasi, keuntungan yang diperoleh oleh Gayus sebenarnya belum
begitu besar, yaitu belum mencapai jumlah angka triliyunan rupiah. Akan
tetapi, dengan apa yang dilakukannya itu, negara dirugikan, tertib
administrasi suatu lembaga yang semestinya dipelihara menjadi rusak. Lebih dari
itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya di pelihara
sebaik-baiknya terganggu. Tidak bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi
manakala dengan kasus itu, berakibat semangat masyarakat membayar pajak menjadi
menurun. Gambaran itu, tentu tidak boleh terjadi.
Mengikuti alur cerita
manipulasi pajak tersebut, sebenarnya yang melakukan kenakalan bukan saja
Gayus Tambunan, tetapi ada juga pihak lain, setidaknya para pengusaha wajib
pajak yang terkait dengan kasus itu. Tidak kurang dari 140 perusahaan besar
yang telah ditangani Gayus. Sehingga, kenakalan itu sebenarnya melibatkan
sejumlah banyak orang. Sehingga bisa jadi, kenakalan Gayus Tambunan
merupakan akibat bujuk rayu para wajib pajak yang juga sama nakalnya.
Maka mungkin saja, perilaku Gayus Tambunan yang tidak terpuji itu
merupakan bentukan lingkungannya. Umpama saja, ia tidak bekerja di instansi
itu, tidak akan melakukan kesalahan yang sedemikian buruk.
Kasus Gayus Tambunan itu
sendiri sebenarnya sederhana. Namun ternyata beresonansi yang sedemikian
kuat dan jauh. Mungkin hal itu disebabkan oleh karena, ia
berada pada pusaran yang besar dan memunculkan peristiwa-peristiwa yang
aneh. Keanehan itu misalnya, seorang PNS golongan tiga
telah melakukan korupsi uang negara yang sedemikian besar jumlahnya. Selain itu
tatkala ditahan, ia ternyata kedapatan berada di Bali, melihat
pertandingan olah raga bergengsi yang tidak semua orang bisa menikmatinya.
Bahkan akhirnya juga diketahui bahwa, tatkala sedang di tahan ia
pernah pergi ke luar negeri, yaitu ke Singapura dan ke Makao.
Keanehan-keanehan
seperti itu, maka melahirkan dugaan dari banyak pihak, bahwa kasus Gayus
Tambunan bukan merupakan hal biasa. Kasus itu terkait dengan orang-orang kuat
di negeri ini, baik secara politik maupun ekonomi. Setidak-tidaknya di
antara pemilik perusahaan yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan adalah orang
yang berpengaruh kuat. Oleh karena itulah maka banyak orang menduga, bahwa
persoalan tersebut terkait dengan orang-orang kuat, dan tidak sekedar
menyangkut sejumlah uang yang diambil oleh Gayus. Keanehan-keanehan
seperti itu, maka melahirkan dugaan dari banyak pihak, bahwa kasus Gayus
Tambunan bukan merupakan hal biasa. Kasus itu terkait dengan orang-orang kuat
di negeri ini, baik secara politik maupun ekonomi. Setidak-tidaknya di
antara pemilik perusahaan yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan adalah orang
yang berpengaruh kuat. Oleh karena itulah maka banyak orang menduga, bahwa
persoalan tersebut terkait dengan orang-orang kuat, dan tidak sekedar
menyangkut sejumlah uang yang diambil oleh Gayus.
Adapun bukti-bukti yang diungkapkan pemeriksa
dalam kasus ini adalah Polri telah
melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan
terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus
di daerah Kelapa
Gading, penyidik telah menemukan
berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa Negara, yaitu antara lain boarding
pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia
atas nama istri Gayus, Milana
Anggraeni. Meski berstatus tahanan, Gayus
diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala
Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik
juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca
Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri. Dengan menggunakan
paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat. Dari manifes,
terdapat seseorang yang berinisial Sony bepergian ke luar negeri dengan pesawat
Mandala pada 24
September dengan tujuan Makau. Pada 30 September, dengan menggunakan pesawat AirAsia tujuan Singapura, Sony Laksono duduk di bangku 11.
Tudingan adanya praktek mafia hukum
di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak
bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para
penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan
tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa
peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut
adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung. Kasus
bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga,
seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap
kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan
Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya
yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi,
dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan
uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri
Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni
2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$
650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008
sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16
Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia
percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu
hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi
keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar
itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK
sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara
itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak
pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang
itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi,
bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu
pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek,
pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke
rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak
digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19
dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370
juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri
menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan
tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan
Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan
penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar
yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak
menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang
merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka
pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari
Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu. Sebelumnya, penyidik Polri
melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti
dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita
besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi
itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya
Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai
konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra
Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan
14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus
terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret
lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
"Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak
hukum," kata Yunus. Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak
pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian
maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas.
“Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,”
tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci
dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen
Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada
tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang
membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan
melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini
berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui
Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas
kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait. Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait. Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi
telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini
tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan
Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan
terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di
Singapura. Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri
memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas,
ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh
tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi
Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam
pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak
lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara.. Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara.. Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Pada saat pengungkapan kasus ini, Polri mengungkapkan beberapa nama yang
terkait dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
1. 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang
Heru Ismiarso dicopot dari
jabatannya dan diperiksa.
2. 2 orang
Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon
Ilyas dan Brigjen Pol Radja
Erizman dicopot dari jabatanya dan
diperiksa.
7. Lambertus (staf Haposan)
8. Alif Kuncoro.
9. Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.
10. Jaksa Cirus
Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan
perkara Gayus HP Tambunan.
11. Jaksa Poltak
Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut)
Kejagung.
12. Setelah penyelidikan sekian lama, akhirnya pada tanggal 19
Januari 2011, Gayus Tambunan telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap
mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7
tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
BAB
IV
PENUTUP
A.SIMPULAN
Kasus Gayus Tambunan adalah cerminan bangsa
Indonesia yang lemah dalam penegak hukum dalam pemberantas korupsi atau
penyelewengan pajak. Gayus Tambunan sebagai pegawai PNS atau sekarang yang
merupakan mantan pegawai yang bekerja di kantor pajak, seharusnya tidak
melakukan penyelewengan pajak yang merugikan Negara Indonesia dan merugikan
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan salah satu tempat sekolah Gayus
dulu. Kasus ini diduga bermilyaran yang merugikan Negara. Di kasus ini, banyak
diungkapkan nama-nama yang terkait dalam kasus ini yang tidak terlalu
diperhatikan sehingga seringnya Negara ini kecolongan dengan adanya
penyelewengan pajak. Kasus ini berakhir dengan hukuman 7 tahun penjara dengan
denda Rp. 300 juta, tetapi diduga kasus ini lebih tepatnya dianggap belum
selesai karena diisukan Gayus masih bisa berkeliaran setelah dia divonis
beralah.
Kasus Gayus Tambunan juga
menjadi pelajaran, bahwa mestinya siapapun tidak boleh dalam mengambil
keputusan hanya berdasar pada pikiran dangkal dan sederhana. Misalnya, memberi
remunerasi kepada instansi tertentu agar di tempat itu tidak terjadi korupsi.
Kenyataan itu memberikan petunjuk, bahwa ternyata korupsi bisa terjadi pada
orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Korupsi lebih disebabkan oleh karena
rendahnya moral, watak, karakter atau akhlak seseorang, sehingga
mereka terlalu mencintai harta kekayaan dari pada mencintai bangsa dan
negaranya.
Sekalipun uang yang
diselewengkan Gayus Tambunan tidak seberapa, artinya belum mencapai triliyunan
rupiah sebagaimana dalam kasus Bank Century, tetapi kasus tersebut harus
diselesaikan secara tuntas. Korupsi di negeri ini, sekecil apapun harus
dihindari. Penyakit korupsi rupanya sama dengan jenis penyakit pada umumnya.
Jika tidak segera diobati, penyakit itu akan meluas dan mematikan seluruh
bagian tubuh lainnya. Negara ini tidak boleh mati atau bubar, oleh karena
korupsi yang dibiarkan.
Kasus Gayus Tambunan
tersebut semestinya dijadikan momentum untuk memberantas berbagai mafia, mulai
mafia hukum, mafia pajak, mafia politik, birokrasi dan lain-lain. Namun tidak
boleh upaya menyelesaikan persoalan itu justru menambah persoalan baru hingga
mengakibatkan rakyat yang selama ini menderita, bertambah lebih menderita
lagi
B.
SARAN
Kami sebagai penulis sangat
menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan.Oleh karena
itu,kami mohon maaf dan sangat berharap atas kritikan dan saran yang bersifat
membangun.Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan khusus bagi
kami.
Sebagaimana di terangkan pada
makalah kami yang berjudul PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PERPAJAKAN
bahwa kita tidak boleh melakukan penyimpangan pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.com
diakses 03 April 2013
http://www.wekipedia.com
diakses 03 Aprilt 2013
mughits-sumberilmu.blogspot.com./2012/11/21
/penyimpangan.pajak.oleh.gayus.html di akses 09;27,03/004/2013